PENAMPANG PERBEDAAN FORMAT PENILAIAN KINERJA PNS PADA PP NOMOR 46 TAHUN 2011 DENGAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019
Terbitnya tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.
Terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2019 menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2011 Beberapa penampang perbedaan format antara Penilaian Kinerja di PP Nomor 46 Tahun 2019 dengan PP Nomor 30 Tahun 2011 sebagai berikut:
1) PP 46 menggunakan istilah Prestasi Kerja, sementara pada PP 30 menggunakan Kinerja PNS.
2) Pada PP 46 sasaran kerja memuat kegiatan tugas jabatan dan target sedang pada PP 30 memuat kinerja utama dan dapat memuat kinerja tambahan, kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indicator kinerja individu dan target kinerja.
3) Aspek Perilaku Kerja pada PP 46 memuat Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerja sama dan Kepemimpinan, sedangkan pada PP 30 memuat Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerja sama dan Kepemimpinan.
4) Penilaian Prestasi Kerja PNS pada PP 46 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun, sedangkan pada PP 30 penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap semester serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
5) Pada PP 30 mengatur tentang Tim Penilaian Kinerja PNS, Pemantauan Kinerja, Bimbingan dan Konseling Kinerja, Pemeringkatan Kinerja, Sistem Informasi Kinerja PNS, Pengelola Kinerja, Penghargaan dan Sanksi. Pada PP 46 tidak diatur.