SEKILAS INFO
: - Senin, 18-11-2024
  • 3 tahun yang lalu / SMA Negeri 1 Tinombo Akan Melaksanakan Pertandingan Persahabatan Di Bidang Olahraga Voliball dengan SMA Negeri 1 Sidoan, yang akan dilaksanan pada hari sabtu, 23 Oktober 2021.
  • 4 tahun yang lalu / Pemuktahiran Data Pokok Pendidikan, Sehingga Untuk Setiap Guru Agar memverifikasi Akun Dapodik GTK masing ke Operator Dapodik Sekolah. Diharapkan Menggunakan Email Aktif Pada Saat Aktivasi Akun Dapodik GTK.
  • 4 tahun yang lalu / AGPAII ( ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA ) * UNTUK GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI LINGKUNGAN SMAN 1 TINOMBO, SILAHKAH MENDOWNLOAD APP AGPAII DI PLAYSTORE DAN MELAKUKAN PENDAFTARAN.
PENAMPANG PERBEDAAN FORMAT PENILAIAN KINERJA PNS PADA PP NOMOR 46 TAHUN 2011 DENGAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019

PENAMPANG PERBEDAAN FORMAT PENILAIAN KINERJA PNS PADA PP NOMOR 46 TAHUN 2011 DENGAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019

 

Terbitnya tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.

Terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2019 menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2011 Beberapa penampang perbedaan format antara Penilaian Kinerja di PP Nomor 46 Tahun 2019 dengan PP Nomor 30 Tahun 2011 sebagai berikut:

1) PP 46 menggunakan istilah Prestasi Kerja, sementara pada PP 30 menggunakan Kinerja PNS.

PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomor 30 Tahun 2019

2) Pada PP 46 sasaran kerja memuat kegiatan tugas jabatan dan target sedang pada PP 30 memuat kinerja utama dan dapat memuat kinerja tambahan, kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indicator kinerja individu dan target kinerja.

PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomor 30 Tahun 2019

3) Aspek Perilaku Kerja pada PP 46 memuat Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerja sama dan Kepemimpinan, sedangkan pada PP 30 memuat Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerja sama dan Kepemimpinan.


PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomor 30 Tahun 2019

4) Penilaian Prestasi Kerja PNS pada PP 46 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun, sedangkan pada PP 30 penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap semester serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.

PP Nomor 46 Tahun 2011
PP Nomor 30 Tahun 2019

5) Pada PP 30 mengatur tentang Tim Penilaian Kinerja PNS, Pemantauan Kinerja, Bimbingan dan Konseling Kinerja, Pemeringkatan Kinerja, Sistem Informasi Kinerja PNS, Pengelola Kinerja, Penghargaan dan Sanksi. Pada PP 46 tidak diatur. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Lokasi Sekolah

SMA Negeri 1 Tinombo

 

SMA NEGERI 1 TINOMBO

 

Jln Siswa 1, Tinombo

Telp . 0454 – 610343

email : admin@sman1tinombo.sch.id

website : http://www.sman1tinombo.sch.id