PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN MENENGAH WILAYAH II
SMA NEGERI 1 TINOMBO
Jl. Siswa 1 Tinombo, Telp. 0454-610343, Kode Pos. 94375
TATA TERTIB SISWA
Nomor : 100/423.1SMAN.1.TNB/VII/2020
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
- Untuk memelihara disiplin yang tinggi bagi siswa SMA Negeri 1 Tinombo, dipandang perlu ditetapkan Tata Tertib Siswa yang disebut Tata tertib Siswa SMA negeri 1 Tinombo.
- Tata Tertib ini wajib ditaati oleh seluruh siswa.
Pasal 2
Dengan menggunakan Tata Tertib ini, diharapkan seluruh kegiatan kegiatan persekolahan dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib sehingga tercipta Wawasan Wiyata Mandala di Sekolah.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Tata tertib ialah peraturan siswa pada SMA Negeri 1 Tinombo.
- Siswa adalah siswa SMA Negeri 1 Tinombo
- Guru ialah guru pada SMA Negeri 1 Tinombo
- Kepala Sekolah ialah Kepala SMA Negeri 1 Tinombo
- Sekolah ialah SMA Negeri 1 Tinombo
- Orang Tua ialah orang tua atau wali siswa yang bertanggung jawab terhadap anak setiap harinya.
BAB III
KETENTUAN CARA BERPAKAIAN
Pasal 4
- Pakaian seragam siswa adalah putih abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki, lengkap dengan atribut, baju dimasukkan dalam celana/rok.
- Disamping pakaian tersebut pada ayat 1 pasal ini, siswa diwajibkan memakai seragam batik khusus hari Rabu, Kamis, seragam Pramuka pada hari Jumat dan Sabtu.
- Pada jam praktik olahraga, siswa diwajibkan memakai seragam olahraga.
- Siswa harus dalam keadaan rapi dan sopan setiap saat, dilarang memakai perhiasan yang berharga mahal dan mencolok.
- Siswa dilarang keras berambut gondrong, rambut dicat-cat sera memelihara kuku panjang.
- Siswa dilarang membawa handphone ke sekolah, kecuali dititip melalui piket/guru.
- Siswa dilarang memakai celana yang tidak sesuai ukuran sekolah.
BAB IV
KETENTUAN WAKTU
Pasal 5
- Siswa berada di Sekolah 15 menit sebelum apel pagi atau upacara bendera.
- Siswa harus tetap berada didalam lingkungan sekolah sebelum jam sekolah usai.
- Siswa wajib mengikuti tatap muka/proses belajar mengajar sesuai jadwal pelajaran yang telah ditetapkan.
BAB V
KETENTUAN SELAMA PROSES BELAJAR MENGAJAR
Pasal 6
- Siswa sudah siap di dalam kelas sebelum guru masuk ke kelas untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
- Guru mengecek kehadiran siswa sebelum proses belajar mengajar dimulai.
Pasal 7
- Siswa wajib menjaga ketertiban dan keamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
- Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan.
- Siswa dilarang pindah-pindah tempat duduk tanpa izin guru.
- Siswa wajib mengikuti tatap muka/proses belajar mengajar setiap mata pelajarn minimal 90% per semester.
BAB VI
KETENTUAN PEMBERIAN IZIN SISWA
Pasal 8
- Siswa yang izin lebih dari 1 (satu) hari atas permintaan orang tua sendiri.
- Siswa yang ingin keluar lingkungan sekolah karena urusan yang sangat penting harus seizin guru piket dengan menandatangani buku izin keluar.
Pasal 9
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena alasan sakit, harus disertakan dengan keterangan dokter atau pemberitahuan dari orang tua atau wali siswa.
- Permintaan izin melalui telepon tidak diperkenankan demi menjaga manipulasi informasi.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
- Siswa wajib menjaga dan memelihara nama baik sekolah.
- Siswa wajib menjaga dan memelihara segala fasilitas sekolah. Apabila merusak, maka wajib mengganti senilai kerusakan.
- Siswa wajib memlihara taman, tanaman dan kebersihan sekolah pada umumnya.
- Siswa wajib melunasi iuran komiet dan dana partsispasi selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan.
- Siswa wajib menyerahkan kunci motor kepada piket setelah memasuki halaman sekolah.
- Siswa dilarang membawa barang tajam ke sekolah
- Siswa dilarang membawa buku cerita, komik dan gambar porno serta peralatan lain yang tidak layak dibawa kesekolah.
- Siswa dilarang duduk di tempat parkiran motor.
- Siswa diperkenankan mengikuti kegiatan atas nama sekolah setelah mendapat izin persetujuan dari kepala sekolah.
- Siswa menerima tamu harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah atau Guru yang ditunjuk.
- Pada jam istirahat siswa tidak diperbolehkan berada di dalam kelas dan setelah jam keluar diharuskan kembali ke rumah masing-masing ( tidak diperkenankan berada di halaman sekolah atau didalam kelas)
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 11
Siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib ini, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Kerja bakti pembersihan lingkungan sekolah.
- Tidak diperkenankan ikut jam pelajaran 1,2 dan 3.
- Tidak diperkenankan ikut belajar sehari penuh.
- Tidak diperkenankan ikut belajar selama beberapa hari (skorsing)
- Penyitaan barang selama 3 bulan.
- Dikembalikan ke orang tua.
BAB IX
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 12
- Siswa yang berkelahi atau menjadi sponsor perkelahian sesama siswa atau antar sekolah, mengambil hak orang lain (mencuri) baik dalam maupun luar sekolah dan tindak pidana lainnya dapat dikenakan sanksi pasal 11 dan f.
- Siswa yang merokok dilingkungan sekolah dapat dikenakan sanksi pasal 11a.
- Sisiwa minum minuman keras di lingkungan sekolah, membawa/ menyimpan/menyembunyikan buku/majalah porno, film/CD porno, handphone berisi porno atau sejenisnya, memakai narkoba dapat dikenakan sanksi pasal 11f.
- Siswa yang melawan dan atau yang mempermalukan guru, dapat dikenakan sanksi pasal 11 d dan f.
- Siswa yang kawin atau melakukan pelanggaran susila dapat dikenakan sanksi pasal 11f
- Siswa yang kedapatan membawa handphone disekolah dapat dikenakan sanksi pasal 11e.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum sempat diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian.
Tinombo, 07 Juli 2020
KEPALA SMA NEGERI 1 TINOMBO
DAHLAN MOH. SALEH, S.Pd, M.Si
NIP : 19700614 199512 1 003