Pengertian
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah. Sedangkan menurut Departemen Kesehatan Usaha Kesehatan Sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. UKS merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal. Usaha Kesehatan Sekolah merupakan bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi beban tugas puskesmas yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya.
Sejarah Singkat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Usaha kesehatan sekolah dirintis sejak tahun 1956 melalui Pilot Project di Jakarta dan Bekasi yang merupakan Kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri. Dalam tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama antara Depdikbud dan Depkes tentang kelompok kerja UKS. Untuk mencapai Pemantapan dan pembinaan secara terpadu ditetapkan Surat keputusan bersama antara Mendikbud, Menkes, Mendagri dan Menag Tanggal 3 September 1980 tentang Pokok Kebijaksanaan dan Pengembangan UKS N0. 408a/U/1984, No 3191/Menkes/SKBVI/1984, No 74/th/1984, No 61/1984.
Sedangkan tentang Tim Pembina UKS, No 408b, No 319a/MenkesSKB/VI/1984, No 74a/1984, No 61/1984 yang disempurnakan dengan No 0372a/P/1989, No 390a/Menkes/SKB/VI 1989, No 140a/1989, No 30a tahun 1989 Tanggal 12 Juni 1989.
Dasar Kebijaksanaan
Dasar kebijaksanaan pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Pembinaan Anak Sekolah.
Pola Pembinaan
Pembinaan Kesehatan Anak, dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
A. Pembinaan bayi, balita dan anak pra sekolah (umur 0 – 6 tahun)
B. Pembinaan kesehatan anak usia sekolah (umur 7 – 21 tahun), yang dibagi menjadi 3 kelompok :
Pra remaja (umur 7 – 12 tahun)
Remaja (13 — 21 tahun)
Dewasa muda (19 – 21 tahun)
Pola pembinaan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan kesehatan sesuai dengan tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Alasan Perlunya Upaya Kesehatan Sekolah
Anak usia sekolah merupakan kelompok umur yang rawan terhadap masalah kesehatan. Usia sekolah sangat peka untuk menanamkan pengertian dan kebiasaan hidup sehat. Sekolah merupakan institusi masyarakat yang terorganisasi dengan baik. Keadaan kesehatan anak sekolah akan sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar yang dicapai. Anak sekolah merupakan kelompok terbesar dari kelompok usia anak-anak yang menerapkan wajib belajar. Pendidikan kesehatan melalui anak-anak Sekolah sangat efektif untuk merubah perilaku dan kebisaan ibu sehat umumnya.
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Tujuan Umum
Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan Khusus
Untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik yang mencakup: menurunkan angka kesakitan anak sekolah, meningkatkan kesehatan peserta didik baik fisik, mental maupun sosial, agar peserta didik memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip-prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah. meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan terhadap anak sekolah. meningkatkan daya tangkal dan daya hayat terhadap pengaruh buruk narkotika, rokok, alkohol dan Obat berbahaya lainnya.
Sasaran UKS
Sasaran pelayanan UKS adalah seluruh peserta didik dari tingkat pendidikan: sekolah taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan agama, pendidikan Kejuruan, pendidikan khusus (sekolah luar biasa)
Untuk sekolah dasar usaha kesehatan sekolah diprioritaskan pada Kelas I, III dan kelas VI, dengan alasan:
Kelas I merupakan fase penyesuaian dalam lingkungan sekolah yang baru dan lepas dari pengawasan orang tua, kemungkinan kontak dengan berbagai penyebab penyakit lebih besar karena ketidaktahuan dan ketidakmengertiannya tentang kesehatan.
Disamping itu kelas satu adalah saat yang baik untuk diberikan imunisasi ulangan. Pada kelas I ini dilakukan penjaringan untuk mendeteksi kemungkinan adanya kelainan yang mungkin timbul sehingga mempermudah pengawasan untuk jenjang berikutnya.
Kelas III untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan UKS di kelas satu dahulu dan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam program pembinaan UKS.
Kelas V1 dalam rangka mempersiapkan kesehatan peserta didik ke jenjang pendidikan selanjutnya, sehingga memerlukan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan yang cukup.
Sasaran Pembinaan UKS
peserta didik
pembina UKS (teknis dan nonteknis)
sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan lingkungan sekolah.
Ruang Lingkup Kegiatan UKS
Kegiatan utama usaha kesehatan sekolah disebut dengan Trias UKS, yang terdiri dari:
1. pendidikan kesehatan
2. pelayanan kesehatan
3. pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat.
Dengan demikian Trias UKS merupakan perpaduan antara upaya pendidikan dengan upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kesehatan merupakan upaya pendidikan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum sekolah. Pelayanan kesehatan merupakan upaya kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas belajar dan prestasi belajar. Sedangkan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat merupakan gabungan antara upaya pendidikan dan upaya kesehatan untuk dapat diterapkan dalam lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari peserta didik.